Penunjukan Plt. Kepala BPJN Maluku Utara Disorot
- 06 Mei 2026 11:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate: Penunjukan Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara mendapat sorotan. Penunjukan Plt di BPJN Maluku Utara ini dinilai cacat hukum lantaran yang bersangkutan diduga terseret dalam kasus suap mantan Kepala Balai Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praktisi hukum, Dr Hendra Karianga saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu, 6 Mei 2026 menegaskan, pengangkatan dan penunjukan Abdul Hamid cacat secara moral maupun hukum karena yang bersangkutan turut dalam tindak pidana korupsi proyek jalan pada Balai IX Maluku-Maluku Utara 2016 lalu.
Dr. Hendra Karianga yang juga Penasehat Hukum (PH), Amran Mustari menyebutkan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat melaksanakan sidang, yang bersangkutan dan teman-teman bersama-sama yang mengindikasikan dugaan keterlibatan itu ada.
“JPU KPK tidak mungkin sembarangan menyusun surat dakwaan, karena surat dakwaan itu disusun berdasarkan fakta, bukti hingga keterangan saksi,” tegasnya.
Dirinya mengakui, jika pemerintah ingin menciptakan pemerintahan yang bersih maka nama yang diduga terlibat dalam kasus apapun tidak harus mendapat promosi. “Harusnya dilihat rekam jejak jangan dipromosikan menjadi Plt,” akunya.
Kepala Balai kata Dr Hendra, adalah instansi yang mengelola anggaran besar sehingga prinsip kehati-hatian transparansi harus diutamakan.
Untuk diketahui, Amran H. I. Mustary, mantan pejabat eselon II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, divonis hukuman 6 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.
Amran selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, terbukti berkali-kali menerima beberapa suap, yaitu sebesar Rp 2,6 miliar, Rp 15 miliar, dan 202 ribu dolar Singapura. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk mengamankan proyek jalan di wilayahnya yang menggunakan dana aspirasi anggota DPR.
Amran juga terbukti mengatur agar proyek bisa dijalankan oleh perusahaan rekanan. Amran membawa bos lima perusahaan untuk menemui para anggota DPR, yaitu Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng; Direktur PT Sharleen Raya, Hong Artha John Alfred; dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino.
Majelis hakim menyebut Amran menerima uang dari Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan 1,14 juta dolar Singapura; Aseng sebesar Rp 4,98 miliar; Hong Artha Jhon Alfred sebesar Rp 500 juta dan Carlos sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut Amran setor ke Damayanti, Andi, Budi, dan Musa.
Amran terbukti menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari total suap perusahaan rekanan kepada anggota Komisi V DPR. Uang tersebut diserahkan melalui Imran S Djumadil, pegawai Amran.
Atas perbuatannya, Amran terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Hingga berita ini dipublish rri.co.id, upaya konfirmasi terhadap Plt Kepala BPJN Maluku Utara masih terus dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....