Boss Villa Logo Montana Laporkan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut

  • 04 Mei 2026 18:21 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, and Partner, pada Senin 4 Mei 2026.

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS dan diterima oleh petugas piket Ditreskrimsus Polda Malut.

Agusti Talib menegaskan, laporan ini dilayangkan sebagai respons atas tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Ternate. Ia secara tegas membantah tudingan tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan penyuapan ke anggota DPRD Kota Ternate. Informasi ini adalah fitnah yang menyesatkan,” ujar Agusti dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar itu telah menimbulkan kerugian, baik secara pribadi maupun terhadap keluarganya. Ia berharap pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Saya menginginkan pelaku fitnah ini bertanggung jawab, karena sangat merugikan saya dan keluarga,” katanya.

Di sisi lain, Agusti juga menanggapi polemik terkait lokasi Villa Lago Montana yang disebut-sebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan danau. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan tata ruang tersebut kepada Pemerintah Kota Ternate.

“Saya mengapresiasi dinamika yang berkembang. Untuk persoalan tata ruang, saya serahkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa hukum Agusti menegaskan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas guna menegakkan kebenaran serta melindungi hak-hak kliennya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....