Bahasa Daerah Tidore Wajib Digunakan di Instansi Pemerintahan

  • 02 Mei 2026 10:53 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tidore– Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen mendukung revitalisasi dan pelestarian Bahasa Tidore dengan mewajibkan penggunaannya di seluruh instansi pemerintahan.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat diwawancarai di Taman Rum Balibunga usai menghadiri kegiatan Gebyar PAUD, Jumat 1 Mei 2026.

Menurut Muhammad Sinen, Bahasa Tidore merupakan aset budaya yang penting untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi muda.

Ia menegaskan, upaya revitalisasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan perlu diperluas, tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di seluruh instansi pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa.

“Ini bukan hanya di sekolah saja, tapi wajib di seluruh instansi. Camat hingga kelurahan dan desa harus menggunakan bahasa daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan Bahasa Tidore nantinya akan dijadwalkan dalam aktivitas perkantoran maupun sekolah. Misalnya, pada hari tertentu seluruh pegawai dan siswa diwajibkan berkomunikasi menggunakan Bahasa Tidore.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelestarian bahasa daerah sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Tidore.

Muhammad Sinen juga mengaku khawatir Bahasa Tidore akan semakin ditinggalkan jika tidak segera dilestarikan.

“Anak cucu kita saat ini sudah banyak yang tidak lagi mengetahui Bahasa Tidore. Karena itu, langkah ini penting untuk membumikan kembali Bahasa Tidore sebagai bagian dari kearifan lokal,” katanya.(Faisal Amin, Kontributor RRI Ternate).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....