BAP Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Haltim Dipertanyakan
- 29 Apr 2026 19:04 WIB
- Ternate
RRI,CO.ID, Halmahera Timur - Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Soasio menuai sorotan serius dari pihak kuasa hukum terdakwa. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur bahkan terancam dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Ancaman tersebut mencuat setelah kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara. Terutama adanya perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Saiful Bahri Puku, mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU, tidak seluruh alat bukti yang tercantum dalam BAP disertakan. Beberapa barang bukti seperti parang dan keris yang sebelumnya disebutkan dalam proses penyidikan, tidak dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya perbedaan signifikan antara keterangan saksi dalam BAP dengan keterangan yang disampaikan di persidangan, terutama terkait waktu dan lokasi kejadian. “Dalam BAP, keterangan korban menyebutkan kejadian terjadi sekitar pukul 11.30 WIT di Tobelo, kemudian pukul 12.00 WIT di rumah. Namun, saat persidangan, keterangan para saksi justru bertentangan dengan BAP yang dipegang jaksa,” ujar Saiful saat dikonfirmasi, Rabu, 29 April 2026.
Ia juga menyoroti perubahan keterangan saksi terkait unsur kekerasan. Menurutnya, dalam BAP, saksi menyebut tidak ada kekerasan yang dilakukan terdakwa, namun saat persidangan keterangan tersebut berubah dan menyatakan adanya kekerasan.
Kuasa hukum menilai perubahan keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas proses penyidikan hingga penuntutan, termasuk profesionalisme aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Ini menjadi aneh karena apa yang tertuang di BAP tiba-tiba berubah di persidangan. Bahkan sejumlah barang bukti yang disebutkan tidak dihadirkan. Ditambah lagi keterangan saksi yang bertentangan dengan pernyataan klien kami,” katanya, tegas.
Pihaknya pun menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke Jamwas Kejaksaan maupun Propam Polda Maluku Utara, apabila tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak terkait. “Sebagai kuasa hukum, kami mempertanyakan integritas dan profesionalisme penyidik hingga JPU. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan ke Jamwas dan Propam Polda untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, menambahkan.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Boby Kusuma Ardiansyah menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU untuk tahap persidangan.
Ia menjelaskan, apabila terdapat kejanggalan dalam berkas perkara, seharusnya JPU tidak akan menyatakan berkas lengkap (P21), melainkan mengembalikannya kepada penyidik melalui mekanisme P19 untuk dilengkapi. “Kalau memang ada kejanggalan, tentu berkas tidak akan dinyatakan lengkap oleh JPU dan akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ujarnya.
Kapolres juga mempersilakan pihak terdakwa untuk menempuh jalur pengaduan apabila masih meragukan kredibilitas penyidik dalam menangani perkara tersebut. “Silakan saja jika ingin melapor ke Propam Polda Maluku Utara. Itu merupakan hak setiap pihak dan kami tidak bisa melarang,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....