Gubernur Copot Alwia Assagaf, Tiga Wadir Berpeluang Plt. Direktur RSUD-CB
- 27 Apr 2026 18:06 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi memberhentikan dr. Alwia Assagaf dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 27 April 2026 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang ditandatangani pada 24 April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan bahwa setelah diberhentikan, Alwia kini menempati posisi sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie.
Ia menegaskan, proses pemberhentian telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan, termasuk mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026.
“Semua sudah melalui proses administrasi, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya saat dikonfirmasi rri.co.id.
Untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal, pemerintah provinsi akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada fasilitas layanan dasar tersebut.
Sejumlah nama dari internal rumah sakit disebut berpeluang mengisi posisi Plt, yakni dr. Rosita Alkatiri selaku Wakil Direktur Pelayanan, drg. Iwan Wirasatyawan sebagai Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan Rumah Sakit, serta Agung Sri Sadono selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
“Ketiganya memiliki kesempatan yang sama. Administrasi sedang diproses, insyaallah dalam waktu dekat surat penunjukan Plt sudah diterbitkan,” kata Zulkifli.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan pelayanan di RSUD Chasan Boesoirie sebagai salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....