Ribuan PPPK Pemprov Malut Cemas Nasib 2027, Ini Penjelasan BKD
- 25 Apr 2026 05:18 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diliputi kekhawatiran terkait kelanjutan kontrak kerja mereka pada 2027. Kecemasan ini muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Maluku Utara tercatat mencapai sekitar 39 persen, sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Koordinator PPPK Pemprov Maluku Utara, Fadli Abd. Kadir, menyatakan pihaknya tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak berdampak pada nasib PPPK.
“Kami tetap tunduk dan taat terhadap aturan dan kebijakan, namun torang berharapan besar pada Ibu Gubernur selaku pimpinan itu dikaji semaksimal mungkin agar kiranya torang P3K tidak kena imbasnya begitu,” ujar Fadli di Sofifi, Sabtu 25 April 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan hingga kini belum ada kebijakan terkait pemberhentian maupun penghentian kontrak PPPK akibat penyesuaian belanja pegawai.
Ia memastikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tidak menginginkan adanya pegawai yang dirugikan.
“Memang hampir semua orang tahu bahwa rata-rata ketika belanja pegawai sudah melebihi dari angka 30 persen, pilihan terakhir itu isu dirumahkan atau pemberhentian. Tapi sampai detik ini memang belum ada isu itu,” katanya.
Menurut Zulkifli, pemerintah daerah tengah mencari formula terbaik untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengorbankan PPPK yang telah terikat kontrak kerja.
Berdasarkan data, Pemprov Maluku Utara memiliki total 11.400 Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari 4.146 PPPK dan 7.254 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BKD pun mengimbau seluruh PPPK tetap fokus bekerja dan menjalankan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah. Kinerja mereka, kata Zulkifli, akan tetap dievaluasi sesuai masa kontrak yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....