Blokade Jetty PT JAS, Warga Fayaul Tuntut Keadilan Lingkungan Pesisir
- 23 Apr 2026 21:03 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim-Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak bersama warga Desa Fayaul menggelar aksi blokade jetty PT Jaya Abadi Semesta (JAS). Aksi itu dimulai pukul 09.00 WIT, sebagai protes dugaan kerusakan lingkungan pesisir berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat.
Massa membawa slogan laut bukan milik korporasi hidup kami bukan objek eksperimen sebagai pernyataan sikap kolektif warga pesisir. Bagi mereka laut adalah ruang hidup sumber pangan dan penopang masa depan keluarga yang terancam perubahan kualitas perairan.
Koordinator lapangan AMBRUK Julfian Wahab mengatakan perubahan kondisi perairan terasa signifikan dibanding masa sebelumnya bagi pembudidaya rumput laut. Air yang dahulu menjadi sumber ekonomi kini diragukan kualitasnya sementara tanaman rumput laut warga banyak rusak dan mati.
Sejak 22 November 2025, AMBRUK menyuarakan aspirasi melalui dialog dan pendekatan persuasif. Namun, hingga Rabu, 23 April 2026 masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan atas persoalan tersebut.
Selama periode itu warga mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil budidaya sementara ekosistem pesisir terus menghadapi tekanan serius. Mereka juga menilai kehadiran negara belum maksimal dan pihak perusahaan belum memberikan respons memadai terhadap keluhan masyarakat setempat.
“Kesabaran kami sudah lama diuji ketika tidak ada kepastian maka perlawanan menjadi pilihan,” ujar Julfian Wahab kepada wartawan. Pernyataan menggambarkan tekanan sosial ekonomi yang dirasakan warga setelah berbulan bulan menunggu respons dari perusahaan dan pemerintah daerah.
AMBRUK menyoroti pengambilan sampel lingkungan oleh tim Enviro perusahaan pada 13 Desember 2025. Sampel air dan rumput laut diambil serta dicatat namun hingga kini hasil pengujian tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
131 hari berlalu tanpa transparansi membuat masyarakat mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi publik. “Data diambil dari masyarakat tetapi hasil tidak pernah disampaikan sehingga memunculkan kecurigaan,” kata Julfian menambahkan dalam aksi tersebut.
Masyarakat tidak mengetahui laboratorium yang digunakan metode pengujian maupun parameter kualitas air dan rumput laut yang dianalisis secara tertutup. Ketertutupan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam undang undang keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Sebelumnya tim akademisi Universitas Khairun melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi pada 10 Desember 2025. Hasil kajian mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas industri terhadap penurunan kualitas perairan di wilayah pesisir Desa Fayaul tersebut.
Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret pemulihan lingkungan maupun transparansi lanjutan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait. Dalam tuntutannya massa mengacu pada undang undang lingkungan hidup keterbukaan informasi publik serta peraturan pemerintah terkait pengelolaan lingkungan.
Bagi warga persoalan bukan sekadar kerugian ekonomi tetapi menyangkut hak dasar atas lingkungan hidup sehat dan keberlanjutan generasi. “Ketika laut rusak yang hilang bukan hanya penghasilan tetapi kehidupan kami,” ujar Julfian menegaskan komitmen warga terus menuntut
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....