Gubernur hingga Kapolda Bersinergi, Percepat Izin Pertambangan Rakyat Halsel

  • 16 Apr 2026 21:19 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halsel - Penambang emas rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, segera memperoleh kepastian hukum atas aktivitas mereka melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan warga yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat, namun kerap menghadapi persoalan legalitas dan ketidakpastian usaha.

Percepatan legalisasi tambang rakyat ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi kerakyatan, termasuk mendorong sektor informal agar lebih berkembang, memiliki kepastian hukum, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Upaya tersebut turut didorong oleh sinergi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, aparat kepolisian, hingga Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang terus mengawal percepatan proses legalitas tambang rakyat.

Masyarakat penambang pun menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara, Wakil Gubernur, serta Bupati Halmahera Selatan atas dukungan mereka dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi para penambang rakyat.

Darwin, salah satu pelaku usaha tambang rakyat di Anggaisaat, saat dikonfirmasi Kamis 16 April 2026, mengaku bersyukur atas perkembangan tersebut.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya izin untuk melegalkan aktivitas kami bisa terwujud. Dengan adanya kepastian ini, kami tidak lagi dihantui rasa khawatir dalam bekerja,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Hi. Muhammad Ridwan, pelaku tambang rakyat di Kusubibi. Menurutnya, legalitas tambang akan membawa dampak besar bagi kehidupan para penambang dan keluarganya.

“Dengan status yang sudah legal dan diakui negara, kami bisa bekerja lebih tenang. Penghasilan kami juga lebih terjamin, sehingga kebutuhan keluarga bisa tercukupi, bahkan kami bisa menyekolahkan anak-anak hingga ke perguruan tinggi,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, juga menyambut positif rencana legalisasi tambang rakyat, khususnya di wilayah Obi dan sejumlah daerah lain di Halmahera Selatan.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.

Dengan adanya legalitas melalui WPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....