Polres Perkuat Penertiban Kawasan Hutan di Halmahera Timur
- 14 Apr 2026 15:55 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Timur – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Kamtib Satgas PKH 2026 Ketua Tim Pokja Kombes Pol. M. Ischak Said, Wakil Ketua Tim Kombes Pol. Puji Saputro Bowo, Kapolres Halmahera Timur AKBP B. Kusuma Ardiansyah dan Kesbangpol, unsur Kejaksaan, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa se-Kecamatan Buli, serta Karang Taruna.
Kapolres Halmahera Timur AKBP. B. Kusuma Ardiansyah saat dikonfirmasi menegaskan, kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan penertiban kawasan hutan.
Kapolres juga menekankan bahwa persoalan kawasan hutan merupakan isu strategis yang berkaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat.
“Diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan penataan kawasan hutan yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol. M. Ischak Said menyampaikan, kehadiran tim di Halmahera Timur tidak hanya dalam rangka penegakan hukum, tetapi juga untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan dialogis.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” katanya.
Dirinya mengakui, apa yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan penting baginya untuk dilaporkan kepada pimpinan dan dibahas di tingkat Kementerian/Lembaga terkait, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terukur, jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Tim Kombes Pol. Puji Saputro Bowo yang menegaskan bahwa Satgas PKH tidak hanya berfokus pada potensi kerugian negara, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan aspek sosial masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan administrasi dan batas wilayah, termasuk kawasan hutan, hutan desa, maupun tanah ulayat, guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama serta kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....