Wabup Halut Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • 31 Mar 2026 14:30 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Halmahera Utara, Senin 30 Maret 2026. Laporan tersebut dipicu pesan WhatsApp yang diduga bermuatan provokatif dan beredar luas di media sosial wilayah Maluku Utara.

Pesan tersebut diduga dikirim dalam grup organisasi dan berisi kalimat kasar terhadap Wakil Bupati Halmahera Utara. Selain itu isi pesan juga dinilai mengandung unsur suku ras dan agama yang memicu reaksi publik.

Langkah hukum ditempuh melalui kuasa hukum Wakil Bupati Halmahera Utara, Hairun Rizal yang menyiapkan laporan resmi. Laporan tersebut akan diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara dalam waktu dekat ini.

“Kami sebagai kuasa hukum secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan,” ujar Hairun. Ia menegaskan laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menurut Hairun pasal yang dilaporkan meliputi ketentuan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik atau dokumen digital.

Selain itu laporan juga mencakup dugaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian berdasarkan suku ras dan agama. Ketentuan tersebut diatur dalam undang undang dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku sesuai peraturan berlaku.

“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh dan tetap tenang menunggu proses hukum yang berjalan,” katanya. Ia menambahkan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dan meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi beredar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....