Sistem Notifikasi Email Cegah Merek Kehilangan Perlindungan Hukum
- 27 Mar 2026 19:44 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memperkuat transformasi digital layanan publik melalui penerapan fitur notifikasi perpanjangan merek berbasis email.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menilai inovasi tersebut menjadi solusi penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek usaha dan jasa.
Menurutnya, fitur ini membantu pemilik merek agar tidak melewatkan masa berlaku perlindungan hukum atas merek yang dimiliki.
“Ini merupakan terobosan yang sangat baik dari DJKI. Kami akan mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Maluku Utara untuk memanfaatkannya secara optimal. Pemilik merek perlu aktif memantau dan melakukan perpanjangan tepat waktu agar tidak kehilangan hak perlindungan,” ujar Argap, kepada rri.co.id, Jumat 27 Maret 2026.
Fitur tersebut bekerja melalui integrasi basis data merek dengan sistem notifikasi elektronik yang mampu membaca siklus hidup perlindungan merek secara otomatis. Sistem ini dapat mendeteksi masa berlaku secara real-time dan mengirimkan pengingat langsung ke email pengguna.
Data DJKI mencatat, hingga saat ini sekitar 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi, dengan 42 di antaranya merespons. Hal ini menunjukkan efektivitas awal dari implementasi sistem berbasis data tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pemilik merek dalam menjaga status perlindungannya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif pemilik merek, tidak hanya saat pendaftaran, tetapi juga dalam memanfaatkan layanan digital untuk memastikan keberlanjutan perlindungan hukum.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis, Yosano Dwiwanda Saktinegara, menjelaskan bahwa fitur ini dikembangkan dengan sistem terintegrasi yang mengedepankan otomatisasi dan sinkronisasi data.
“Sistem secara otomatis memproses masa berlaku merek dan mengirimkan notifikasi ke email terdaftar tanpa intervensi manual. Ini meningkatkan efisiensi sekaligus akurasi layanan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keandalan sistem sangat bergantung pada validitas data pengguna. Karena itu, pemilik merek diimbau segera memperbarui data, khususnya alamat email, apabila terjadi perubahan.
Implementasi fitur ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang modern dan adaptif, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital serta inovasi berbasis data di Indonesia.
Selain itu, sistem ini juga dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik merek di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Maluku Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....