Oknum Brimob Aniaya Istri hingga Kritis Disorot Pemerhati Kepolisian

  • 24 Mar 2026 22:46 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak boleh diabaikan. Jika tidak ditangani secara tegas, kekerasan dalam rumah tangga berpotensi terus berulang dengan dampak yang semakin fatal bagi korban.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku Utara terhadap istrinya. Korban dilaporkan mengalami kondisi kritis dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate.

Poengky menegaskan, pelaku harus ditindak tegas agar tidak mengulangi perbuatannya sekaligus memberikan efek jera. "Kekerasan yang saat ini menimpa istri bisa saja di kemudian hari beralih kepada anak jika tidak dihentikan," ujarnya.

Menurutnya, sebagai anggota Polri, pelaku tetap tunduk pada peradilan umum sehingga kasus KDRT harus diproses secara pidana. "Hukuman disiplin atau sanksi etik ringan tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi korban," ujar Poengky.

Dia juga menyoroti adanya dugaan kekerasan yang dilakukan dalam kondisi mabuk dan telah terjadi berulang kali. Oleh karena itu, ia menilai pelaku layak dikenai pasal pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal.

Selain sanksi pidana, Poengky menilai pelaku juga pantas dikenai sanksi etik berat berupa pemecatan dari institusi Polri. Ia mempertanyakan integritas pelaku yang dinilai tidak layak menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Ia pun berharap pimpinan dan atasan langsung tidak melindungi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan demi menjaga kepercayaan publik dan nama baik institusi kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....