Bupati Haltim Instruksikan Penertiban Ternak Liar di Wilayah Desa
- 14 Mar 2026 08:32 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim - Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menginstruksikan penertiban ternak liar yang berkeliaran di wilayah permukiman masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan saat membuka Musrenbang Kecamatan Maba Selatan, Jumat 13 Maret 2026, bersama para kepala desa serta aparat pemerintah kecamatan.
Bupati meminta Satpol PP segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa terkait penanganan ternak khususnya sapi dan kambing. Pemerintah daerah memberikan waktu tiga bulan kepada masyarakat untuk menertibkan ternak agar tidak berkeliaran di jalan.
“Kami beri waktu tiga bulan untuk masyarakat menertibkan ternaknya agar tidak mengganggu lingkungan dan keselamatan warga.” kata Bupati. Ia menegaskan kepala desa harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan penanganan ternak tersebut.
Apabila dalam batas waktu tersebut ternak masih dibiarkan berkeliaran tanpa pemilik jelas maka akan dilakukan penertiban. Bupati bahkan meminta aparat mengambil tindakan tegas sesuai aturan apabila tidak ada upaya penanganan dari pemilik ternak.
“Jika setelah batas waktu masih ditemukan ternak liar maka pemerintah akan melakukan tindakan penertiban secara tegas.” ucap Bupati tegas. Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan lingkungan desa yang aman bersih serta tertib bagi masyarakat di wilayah Halmahera Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....