AJI Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan Liputan Laga Malut United vs PSM Makassar
- 08 Mar 2026 15:02 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan pada pertandingan BRI Super League. Dugaan intimidasi itu terjadi usai laga antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu malam, 7 Maret 2025.
Insiden tersebut terjadi ketika para jurnalis masih melakukan aktivitas peliputan pasca pertandingan di area stadion. AJI Ternate menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.
Peristiwa dugaan intimidasi itu terjadi sekitar pukul 23.05 WIT saat sejumlah wartawan masih berada di area stadion untuk meliput suasana pasca laga. Pada saat itu, wartawan Radio Republik Indonesia Ternate, Irwan Djailan, sedang merekam perjalanan perangkat pertandingan yang meninggalkan lapangan menuju ruang ganti.
Namun, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman tersebut. Pria tersebut kemudian diduga meminta agar rekaman video dihapus dan memprovokasi sejumlah suporter yang berada di sekitar lokasi.
Situasi semakin memanas ketika pria tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun. Padahal para jurnalis yang bertugas telah menggunakan kartu identitas resmi peliputan Super League.
Selain itu, para wartawan juga berada di area yang diperbolehkan untuk kegiatan jurnalistik. Kondisi ini membuat sejumlah jurnalis merasa terintimidasi saat menjalankan tugas peliputan di ruang publik.
Menanggapi insiden tersebut, AJI Ternate menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers. Kebebasan pers sendiri dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut AJI, kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan atau paksaan terhadap wartawan untuk menghapus materi liputan, baik berupa artikel maupun video, tidak dapat dibenarkan.
AJI Sampaikan 5 Poin Sikap
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, AJI Ternate menyampaikan lima poin sikap sebagai bentuk respons terhadap dugaan intimidasi yang terjadi. Pertama, mengecam segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik di ruang publik, termasuk di arena olahraga.
Kedua, mendesak manajemen Malut United untuk melakukan klarifikasi terbuka serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap wartawan.
Ketiga, AJI meminta pihak penyelenggara liga serta pengelola Stadion Gelora Kie Raha untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wartawan saat melakukan peliputan pertandingan.
Keempat, AJI mengingatkan seluruh pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berpotensi dikenai sanksi hukum.
Kelima, AJI Ternate mendorong aparat penegak hukum untuk memantau serta menindaklanjuti peristiwa tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap kebebasan pers.
AJI menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, semua pihak diharapkan menghormati dan melindungi kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....