Petugas Lapas Jailolo Diberi Advokasi Mekanisme Pengajuan Grasi
- 05 Mar 2026 17:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo menggelar kegiatan advokasi layanan grasi bagi narapidana. Kegiatan ini berlangsung di Lapas Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Selasa 3 Maret 2026, sebagai upaya meningkatkan pemahaman petugas pemasyarakatan terkait mekanisme pengajuan grasi.
Advokasi tersebut dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara melalui bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, dan diterima langsung oleh Kepala Lapas Jailolo, Heriyanto.
Dalam kegiatan tersebut, Rian Arvin memaparkan materi advokasi kepada jajaran pejabat struktural Lapas Jailolo, termasuk Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Sub Seksi Registrasi, serta sejumlah staf terkait.
| Baca juga: Lapas IIB Sanana Lakukan Pencegahan DBD |
Menurut Rian, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman petugas lapas mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan grasi sebagai salah satu layanan dalam sistem Administrasi Hukum Umum.
“Advokasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman petugas pemasyarakatan terkait mekanisme dan prosedur layanan grasi,” ujar Rian dalam keterangannya, Kamis 5 Maret 2026.
Sementara itu, Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkum Malut, Muhammad Sidik, menjelaskan sejumlah materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya mengenai dasar hukum pengajuan grasi, tugas dan kewenangan Sub Koordinator Pelayanan Grasi pada Direktorat Jenderal AHU, serta kewenangan prerogatif presiden dalam pemberian grasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Selain itu, tim juga memaparkan kategori perkara pidana yang dapat diajukan grasi, alur pengajuan permohonan melalui kelompok umum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016, hingga mekanisme pengajuan grasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga memperkenalkan penggunaan aplikasi layanan grasi melalui sistem AHU Online sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan hukum.
Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan petugas lapas dapat memahami secara teknis proses pengajuan grasi sekaligus mampu mengoptimalkan penggunaan sistem digital dalam pelayanan hukum kepada warga binaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan advokasi tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan layanan Administrasi Hukum Umum, termasuk layanan grasi, agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
“Advokasi ini penting untuk memastikan setiap hak warga binaan negara dapat difasilitasi secara tepat melalui mekanisme yang sah dan berbasis digital,” kata Argap.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, jajaran Lapas Kelas IIB Jailolo akan segera mempraktikkan penggunaan aplikasi AHU Online dalam pengajuan layanan grasi. Proses ini akan didampingi secara teknis oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara guna memastikan pengajuan berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....