Terdakwa Pencurian Kekerasan Toko Al-Nizam Ternate Dituntut 10 Tahun
- 05 Mar 2026 06:35 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate: Terdakwa kasus pencurian dan kekerasan (Curas) berinisial RA alias Rifaldi warga asal Desa Tanjung Jere, Kecamatan, Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dituntut 10 tahun penjara. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Tuntutan terdakwa kasus curas di dua toko yakni Toko Endang dan Al-Nizam serta Toko Rizki tersebut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda tuntutan, Selasa 3 Maret 2026). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026 menyatakan, sidang dilaksanakan melalui daring.
Hal tersebut dikarenakan majelis hakim mempertimbangkan tentang keamanan karena sebelumnya terdakwa berusaha melarikan diri saat menjalani proses sidang. “Terdakwa dituntut 10 tahun penjara untuk tiga perkara, yakni pencurian dengan kekerasan di Toko Al-Nizam yang ada korbannya Siswanto dan pencurian di Toko Endang, serta Toko Rizki,” ujar Joice dalam persidangan.
Baca juga: Tersangka Perampokan Toko Al-Nizam Ternyata Residivis
Menurut Joice terdapat sejumlah hal yang dapat memberatkan tuntutan terhadap Rifaldi. Karena terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban Siswanto hingga menyebabkan luka berat.
Selain itu, terdakwa juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian. “Hal memberatkan, terdakwa itu melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka berat, pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan perbuatannya dilakukan berulang,” katanya.
Mendengar tuntutan tersebut, Rifaldi langsung mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, memohon keringanan dan meminta agar istrinya yang saat ini juga menjalani persidangan dalam perkara penadahan dapat dibebaskan.
Permintaan tersebut disampaikan dengan nada emosional di akhir persidangan. Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pembacaan putusan pada pekan mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....