Kemenag Halsel Gelar Safari Ramadan di Lapas Labuha
- 27 Feb 2026 20:48 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halsel – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan menggelar kegiatan Safari Ramadan sebagai bagian dari pembinaan keagamaan bagi warga binaan di Lapas Kelas III Labuha, Kamis 26 Februari 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Masjid At-Taubah dalam kompleks lapas tersebut menjadi wujud sinergi antara Kemenag Halmahera Selatan dan pihak lapas dalam memperkuat pembinaan mental dan spiritual warga binaan.
Safari Ramadan kali ini bertepatan dengan pelaksanaan program Pondok Pesantren Ramadan yang tengah berlangsung di Lapas Kelas III Labuha. Rangkaian kegiatan diawali dengan salat Dzuhur berjamaah yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, sementara tausiyah disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Syaban Siregar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat struktural Lapas Kelas III Labuha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Halmahera Selatan Mizna Laila Albaar, pegawai, serta warga binaan.
Dalam sambutannya, Saiful Djafar Arfa mengajak seluruh jamaah memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
“Ramadan adalah bulan penuh rahmat dan ampunan. Ini menjadi kesempatan bagi kita semua untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap individu tidak berprasangka buruk terhadap ketentuan Allah, meskipun tengah berada dalam kondisi sulit.
“Sebagai manusia kita tidak luput dari kesalahan. Jangan sampai keadaan membuat kita suudzon kepada Allah. Sebaliknya, kita harus selalu husnudzon, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program Pesantren Ramadan di lapas, Kepala Kemenag Halsel turut menyerahkan bingkisan Ramadan kepada Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Kelas III Labuha, Tahir Rumadaul.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Halmahera Selatan berharap pembinaan spiritual dapat menjadi bekal positif bagi warga binaan dalam menjalani proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....