Kemenag Morotai Tetapkan Zakat Fitra 1447 Hijriah
- 23 Feb 2026 00:24 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Morotai - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai telah menetapkan besar Zakat Fitrah dan Zakat Mal Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan Zakat tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi, pada Jumat 20 Februari 2026, di Aula PLHUT Kemenhaj Kabupaten Pulau Morotai. Hal ini sebagai langkah awal menyepakati besaran zakat yang akan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Abdurachman Assagaf, mengatakan, rapat koordinasi ini penting untuk memastikan penetapan zakat fitrah dan zakat mal dilakukan secara musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di daerah.
“Penetapan zakat harus mengacu pada ketentuan syariat sekaligus mempertimbangkan harga makanan pokok setempat, agar tidak memberatkan masyarakat dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi mustahik,” ujarnya.
Abdurachman menegaskan, hasil rapat nantinya akan menjadi pedoman bersama bagi Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), KUA, serta pengurus masjid dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
“Transparansi dan akuntabilitas, menjadi prinsip utama dalam pengelolaan zakat di Morotai,” ucapnya.
Dari hasil rapat ditetapkan bahwa zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp45.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Besaran ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah tahun ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....