Beneficial Ownership Efektif Tekan Pencucian Uang dan Terorisme
- 17 Feb 2026 21:36 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Penerapan konsep beneficial ownership atau pemilik manfaat dinilai menjadi instrumen penting dalam upaya nasional mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta praktik korupsi yang kerap tersembunyi di balik struktur kepemilikan perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan mitigasi risiko kejahatan keuangan melalui pengungkapan pemilik manfaat merupakan langkah strategis menjaga stabilitas sistem ekonomi nasional.
Menurutnya, praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme berpotensi merusak integritas sistem keuangan sekaligus mengancam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kemenkum memiliki peran penting dalam pencegahan kejahatan keuangan melalui kebijakan beneficial ownership. Transparansi ini menjadi benteng awal agar korporasi tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” ujar Argap, Selasa 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan, beneficial ownership menitikberatkan pada pengungkapan pihak yang sesungguhnya mengendalikan atau menikmati manfaat dari suatu badan hukum, meskipun namanya tidak tercantum secara formal dalam dokumen perusahaan. Skema ini dirancang untuk membuka struktur kepemilikan yang kerap dimanfaatkan sebagai kedok menyembunyikan aset hasil kejahatan.
“Tidak jarang perusahaan hanya dijadikan tameng, sementara pengendali sesungguhnya berada di balik layar. Dengan keterbukaan pemilik manfaat, negara dapat menelusuri aktor di balik aktivitas ekonomi yang berpotensi merugikan,” ucapnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Argap, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap korporasi mengidentifikasi serta melaporkan individu pengendali akhir struktur kepemilikan perusahaan kepada Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.
Di tingkat daerah, Kanwil Kemenkum Malut aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada notaris, pelaku usaha, serta masyarakat guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menekankan bahwa pemahaman para pemangku kepentingan menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang transparan dan sehat.
“Kesadaran hukum dan keterbukaan kepemilikan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan badan usaha,” ujarnya.
Melalui penguatan kebijakan beneficial ownership, Kemenkum Malut menegaskan komitmennya membangun zona integritas yang menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola bersih. Transparansi pemilik manfaat pun dipandang sebagai fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi serta kejahatan keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....