Sone Mabutu Tidore Resmi Dilindungi sebagai Ekspresi Budaya
- 17 Feb 2026 21:02 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore – Tradisi sone mabutu merupakan ritual tahlilan adat yang dipimpin Joguru dalam masyarakat Tidore sejak dahulu. Prosesi tersebut diiringi lantunan zikir dan doa bagi almarhum menuju hadirat Allah SWT dengan khusyuk.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tradisi ini telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal. Pencatatan diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan sebagai pemohon resmi perlindungan negara.
Guru budaya Disparbud Tikep, Arifin Abbas, menjelaskan tradisi tersebut diwariskan turun temurun oleh masyarakat Tidore. “Prosesi sone mabutu ini menjadi tanggung jawab keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan pelaksanaan ritual memiliki makna spiritual dan sosial yang sangat mendalam. “Tradisi ini bukan sekadar seremoni, tetapi doa bersama untuk almarhum,” katanya menegaskan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya perlindungan budaya tradisional tersebut. “Pelindungan ekspresi budaya tradisional merupakan komitmen negara menjaga warisan leluhur,” ucapnya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, langkah ini bertujuan menjaga identitas bangsa serta martabat kebudayaan daerah. “Pelestarian budaya harus diwariskan kepada generasi mendatang secara berkelanjutan,” katanya lagi.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, turut mengajak semua pihak bersinergi mencatatkan kekayaan komunal. “Masyarakat Maluku Utara memiliki warisan budaya besar yang wajib dilindungi bersama,” katanya, singkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....