Ziarah di Tidore Gunakan Daun Pandan Resmi Dilindungi
- 17 Feb 2026 21:04 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Menjelang bulan Ramadan, masyarakat di Kota Tidore dan umumnya di Maluku Utara melakukan ziarah ke makam orang tua dan keluarga menggunakan daun pandan (pondak). Menabur irisan daun pandan merupakan wujud cinta kasih sekaligus penghormatan bagi keluarga yang telah berpulang.
Sesuai data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tradisi ziarah makam menggunakan daun pandan telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional. Pencatatan ini diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan.
Guru Budaya Disparbud Tikep, Arifin Abbas, menjelaskan bahwa penggunaan daun pandan dalam ziarah merupakan bentuk permintaan izin secara simbolis kepada almarhum agar namanya dapat disebut dalam doa dan tahlilan yang dipimpin oleh joguru.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional merupakan komitmen negara untuk menjaga kekayaan intelektual komunal yang diwariskan turun-temurun.
"Upaya ini juga penting untuk menjaga identitas, martabat bangsa, serta memastikan warisan budaya tetap lestari bagi generasi mendatang," ujar Budi Selasa 17 Februari 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, akademisi, dan berbagai pihak untuk bersinergi dalam mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal, termasuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, dan indikasi geografis.
"Tradisi ziarah kubur menggunakan daun pandan memiliki nilai sosial yang kuat. Selain sebagai bentuk penghormatan, tradisi ini menjadi pengingat bahwa setiap yang hidup akan melalui fase kematian," ujar Rian, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....