Dugaan Menghalangi Aktivitas Tambang Halteng Didalami Polda
- 11 Feb 2026 20:32 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memintai keterangan klarifikasi terhadap belasan warga di Kabupaten Halmahera Tengah. Belasan warga tersebut, dimintai keterangan buntut dari dugaan merintangi atau menghalangi aktivitas pertambangan, penganiayaan hingga dugaan pengancaman yang dilakukan oleh warga yang mengatasnamakan Koalisi Save Sagea saat melaksanakan aksi demonstrasi pada 5 Februari 2026.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di Departemen CSR PT. Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia tersebut, dilakukan oleh warga Desa Sagea dan Desa Kiya karena adanya kesepakatan yang tertulis dalam berita acara kesepakatan bersama pemberian Commudity Development (ComDev) antara masyarakat dua desa dengan perusahaan pada 7 Januari 2011.
Dari kesepakatan tersebut, tercantum pembayaran dari PT. Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia kepada Desa Sagea dan Desa Kiya Kecamatan Weda Utara adalah sebesar RP 200 juta per tahun yang dilakukan dalam dua tahap yaitu Rp 100 juta akan dibayarkan pada setiap awal tahun sementara Rp 100 juta berikutnya akan dilunasi pada pertengahan tahun.
Untuk pembayaran tahun I sebesar Rp 150 juta, dibayar pada saat penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan sisa Rp 50.000.000 akan dilunasi pada pertengahan tahun. Pembayaran dana sarana prasarana dan dana santunan tersebut, akan dilaksanakan 15 hari setelah selesai melakukan pemuatan dan berangkat dari lokasi Pelabuhan PT. Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia di Sagea.
Kapasitas kapal ekspor adalah sebesar 30.000 MT sampai dengan 70.000 MT per setiap kali pengapalan. apabila kapasitas kapal ekspor melebihi 70.000 MT per setiap kali pengapalan maka PT. Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia bersedia memberi tambahan Dana sebesar Rp. 30 juta per setiap kali pengapalan.
Pembayaran ComDev tersebut, akan dibayarkan oleh PT. Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia akan disalurkan sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi, Rabu 11 Februari 2026 menjelaskan, belasan warga yang diundang itu untuk dimintai keterangan klarifikasi atas kasus dugaan penganiayaan, pengancaman hingga merintangi aktivitas pertambangan.
Dari hasil pendalaman menurutnya, karena perjanjian yang ditandatangani saat itu berbeda dengan situasi saat ini disebabkan perbedaan manajemen, sehingga manajemen baru tidak memahami keberadaan perjanjian.
Jubir Polda Maluku Utara juga mengakui, terkait dengan tuntutan warga saat ini sedang dibahas secara internal di PT. Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia. “Informasi yang kami (Polda-red) diterima, pembahasan tersebut sudah berkembang ke arah yang positif dan sudah ada titik temu,” jelasnya.
Kabid Humas juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan cara-cara penyampaian pendapat / penyelesaian masalah dengan cara kekerasan atau dengan cara-cara yang merugikan semua pihak, misalnya membuat aktivitas tambang terhenti.
“Artinya akibat aksi demo kemarin juga memunculkan masalah hukum antar individu sebagai ekses dari perilaku warga yang melanggar hukum saat berdemo,” jelasnya.
Atas nama Polda Maluku Utara Kombes. Wahyu berharap, semua permasalahan dibicarakan secara baik dan dimusyawarahkan secara bersama, dan tidak perlu menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....