Fidusia Jadi Pelindung-Kreditur dan Debitur dalam Perjanjian Penjaminan
- 07 Feb 2026 03:58 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS menyampaikan manfaat layanan fidusia sebagai pelindung bagi kreditur dan debitur dalam sebuah perjanjian penjaminan.
Argap menambahkan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“Itulah jaminan fidusia yang semakin penting di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pengadaan barang konsumsi melalui sistem angsuran menjadikan peran perusahaan pembiayaan semakin strategis dalam pembangunan di daerah,” ungkap Argap saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Layanan Fidusia bertajuk "Pendaftaran dan Urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia untuk Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum bagi Masyarakat", di Marahai Park Hotel, Tobelo, Kamis 5 Februari 2026.
Pada sosialisasi yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), masyarakat, pelaku usaha, lebaga penjamin, dan stakeholders terkait tersebut, Argap memastikan bahwa layanan pendaftaran fidusia pada Kemenkum Malut dapat dilakukan dengan mudah, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Sembari menegaskan agar pendaftaran fidusia tersebut setelah selesai patut diikuti dengan penghapusan jaminan fidusia guna memberi menjamin kepastian hukum.
“Apabila penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan jaminan fidusia, maka jaminan fidusia tersebut tidak dapat didaftarkan kembali. Ini yang patut diketahui lembaga penjaminan maupun masyarakat ,” kata Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menambahkan bahwa manfaat fidusia bagi debitur yaitu tetap dapat menguasai objek jaminan fidusia, dan mempergunakannya untuk melakukan usahanya. Sementara bagi kreditur, mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai layanan fidusia yang telah berbasis elektronik, antara lain permohonan pendaftaran jaminan fidusia, perbaikan dan perubahan sertifikat jaminan fidusia, pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia, serta informasi terkait biaya pembuatan akta jaminan fidusia,” ucapnya.
Bupati Halut yang diwakili Sekretaris Daerah Pemkab Halut, Erasmus Joseph Papilaya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah dan masyarakat terkait jaminan fidusia serta implikasi hukumnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....