Tari Dendang Bacan Resmi Dilindungi Negara

  • 01 Feb 2026 14:21 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Tari Dendang atau Cobo Lala merupakan tradisi tari dan nyanyian khas rumpun Melayu yang telah hidup selama berabad-abad, seiring perkembangan peradaban Kesultanan Bacan di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tari tradisional dari Kesultanan Bacan ini kini menjadi ekspresi budaya yang resmi dilindungi negara.

Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Tari Dendang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional dari Halmahera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pelindungan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kekayaan intelektual komunal yang telah hidup dan diwariskan dalam masyarakat sejak lama.

Budi menjelaskan bahwa pelindungan ekspresi budaya tradisional bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang, serta mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.

“Pelindungan ekspresi budaya tradisional dapat melestarikan budaya masyarakat, sekaligus menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui kekayaan intelektual komunal,” ujar Budi, Minggu 1 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, turut mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersinergi mencatatkan berbagai potensi kekayaan intelektual komunal, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, indikasi asal, maupun potensi indikasi geografis.

Tari Dendang dari Kesultanan Bacan sering ditampilkan dalam acara budaya besar, termasuk Festival Marabose, sebagai bentuk pelestarian tradisi setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....