Kemenkum Malut Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual Daerah

  • 01 Feb 2026 14:01 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) pada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi di Maluku Utara dinilai urgen untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi berbasis KI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa Perda KI akan menjadi payung hukum bagi pemda dalam mendukung pelindungan KI, baik yang bersifat personal seperti merek, hak cipta, paten, indikasi geografis, dan desain industri, maupun KI komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis.

“Kita butuh kerja sama antara Kemenkum Malut, perguruan tinggi, pemerintah daerah, komunitas masyarakat, dan seluruh pihak untuk menghadirkan Perda KI di Malut,” ujar Argap, Minggu 1 Februari 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menambahkan bahwa Perda KI akan diwajibkan bagi seluruh pemda di Indonesia. Ia menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dalam penyusunan naskah akademik dengan menggandeng Kemenkum Malut.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembentukan Ranperda KI dan berkoordinasi lebih lanjut dengan DJKI. 

Ia menegaskan bahwa Perda KI penting sebagai instrumen untuk melindungi, mengelola, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual di Maluku Utara.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....