Ahmad Laiman: Ranperda Disabilitas Bisa Jadi Perlindungan
- 31 Jan 2026 23:08 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pada Jumat 30 Januari 2026.
Penyampaian Ranperda itu melalui rapat paripurna ke-3 masa persidangan 2 tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Kota Tidore.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, mengatakan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya harus didukung dengan berbagai instrumen normatif berupa pembuatan dan penataan peraturan perundang-undangan.
“Komitmen pemerintah daerah bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah untuk senantiasa bersinergi melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas individu ataupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ujarnya.
Ahmad menyatakan, perlindungan negara terhadap masyarakat yang rentan membutuhkan perlindungan khusus dari negara.
”Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, atau sensorik, dapat menyebabkan hambatan dalam beraktivitas sehari-hari, sehingga penyandang disabilitas seringkali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi,” ucapnya.
Ahmad juga berharap, Ranperda ini dapat menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Tidore ke depannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....