Datangi Polda Malut, Yudhitiya Adukan Pengadaan Cold Storage
- 29 Jan 2026 20:01 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Yudhitiya Wahab, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara di Ternate, Kamis 29 Januari 2026, untuk melakukan konsultasi sekaligus menyampaikan aduan resmi terkait pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang saat ini tengah diselidiki Satreskrim Polres Ternate.
Kehadiran Yudhitiya dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dan keterbukaan dalam mendukung proses penegakan hukum. Ia menyatakan ingin memastikan seluruh informasi yang dimilikinya terkait proyek tersebut disampaikan kepada aparat, sekaligus memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di publik.
Dalam keterangannya, Yudhitiya mengaku baru mengetahui adanya dugaan bahwa Cold Storage yang digunakan merupakan barang rakitan atau bekas, sebagaimana temuan awal penyidik. Menurutnya, informasi tersebut baru ia peroleh setelah kasus ini mencuat ke ruang publik.
“Saya baru tahu kalau Cold Storage ini rakitan. Jika benar, berarti tidak sesuai spesifikasi. Saya pribadi selalu memastikan setiap pengadaan sesuai aturan,” ujar Yudhitiya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, hal tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian dari dirinya, melainkan kemungkinan terjadi pada level teknis pelaksana kegiatan.
“Saya sangat mendukung proses penyelidikan ini. Kami ingin kasus ini diungkap secara tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Yudhitiya juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Ternate yang telah mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengadaan Cold Storage oleh CV Dirga Bintang Muda. Menurutnya, langkah aparat kepolisian justru membantu menjaga integritas pemerintah daerah dan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan.
Proyek pengadaan Cold Storage dan Freezer Room tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,994 miliar, yang berlokasi di Pasar Kota Baru, Kota Ternate, dan dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda. Yudhitiya sendiri telah dipanggil sebelumnya oleh aparat untuk memberikan klarifikasi terkait proyek tersebut.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus bersikap terbuka dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum hingga proses hukum kasus ini tuntas.
“Sebagai pejabat publik, tanggung jawab saya adalah memastikan setiap proyek berjalan transparan. Saya percaya proses hukum akan berjalan adil dan objektif,” kata Yudhitiya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....