Masih DPO Korupsi BTT Sula, Puang Dikejar Kejari
- 29 Jan 2026 19:33 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Tersangka dugaan korupsi anggaran bantuan tak terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial AMK alias Puang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terus diburu oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Selain Puang, tim penyidik Kejari Sula juga menetapkan tersangka lain berinisial LL alias Lasidi sebagai DPO namun lebih dulu menyerahkan diri ke Kejati Maluku Utara dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate atas kasus BTT tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar.
Kajari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea saat dikonfirmasi, Kamis 29 Januari 2026 mengatakan, saat ini pihaknya fokus mencari tersangka Puang yang masuk DPO. "Kami akan bangun koordinasi bersama stakeholder terkait agar dapat membantu penangkapan tersangka," ujarnya.
Orang nomor satu di Kejari Sula ini mengakui, terkait tambahan tersangka akan dilihat dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan sekaligus bukti dan fakta sidang, nanti.
"Kini yang menjadi fokus kami adalah tiga tersangka tambahan, termasuk satu DPO. Jika ada bukti yang cukup maka tentu akan ada tersangka tambahan. Tapi saya tidak bisa pastikan ada atau tidaknya tersangka tambahan setelah tiga tersangka ini," katanya, lagi.
Baca juga: Serahkan Diri, DPO Korupsi BTT Covid Sula Dieksekusi
Juliantoro berharap, tersangka Puang yang masuk DPO, kooperatif dengan segera menyerahkan diri. "Kami minta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO ini kiranya bisa diinformasikan agar kasus ini ada kepastian hukum," ucapnya.
Untuk diketahui, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini. Mereka adalah Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Sula, AMK alias Puang dan Adi Maramis.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Sula dari dua terdakwa sebelumnya, yaitu Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.
Dari tiga tersangka tambahan ini, yang baru ditahan yaitu Adi dan Lasidi. Sementara tersangka Puang masuk DPO karena tidak menghadiri panggilan penyidik meski sudah dua kali dilayangkan surat.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan, Muhamad Bimbi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim, pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi selama 3 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Yusril selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan.
Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan Yusril dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi. Yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....