Status Tanggap Darurat di Halbar Diperpanjang 14 Hari
- 27 Jan 2026 19:56 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Barat - Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Halbar untuk kedua kalinya selama 14 hari, terhitung mulai 27 hingga 9 Februari 2026.
Keputusan itu disampaikan oleh Bupati Halbar James Uang, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Julius Marau dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI), Nadhirah Seha Nur di Kantor Bupati Halbar, Selasa 27 Januari 2026.
"Jadi status tanggap darurat resmi diperpanjang kembali selama 14 hari, terhitung sejak hari ini," ucap Julius.
Julius menjelaskan, dalam penanganan darurat kedua ini, pihaknya memprioritaskan warga yang rumahnya rusak parah akibat banjir dan tanah longsor.

"Warga yang rumahnya sudah tidak bisa ditempati itu, penanganannya lebih serius atau lebih diprioritaskan. Misalnya warga Totala Jaya yang mengungsi di Kedi, kemudian Gamlamo, Tongute Ternate, Tongute Ternate Asal dan Desa Duono yang rumahnya rusak dan tidak bisa ditempati itu kita prioritaskan dalam tanggap darurat," ujar Julius.
Julius mengatakan, pihaknya akan mengusulkan rumah warga yang rusak total akibat diterjang babjir dan longsor itu ke BNPB RI.
"Nanti kita usulkan ke BNPB supaya mereka (Warga) dapat biaya khusus. Ini tujuannya untuk meringankan beban mereka pasca bencana," katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....