Serahkan Diri, DPO Korupsi BTT Covid Sula Dieksekusi
- 26 Jan 2026 21:08 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya mengeksekusi terduga tersangka korupsi Belanja Tak Terduga (BBT) Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 28 miliar yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi memasukkan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate, Senin (26/1/2026).
Terduga tersangka yang merupakan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, atas nama Lasidi Leko dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate setelah menyerahkan diri ke Kejati Maluku Utara, Senin, 26 Januari 2026.
Lasidi digiring mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan dengan posisi tangan diborgol dan dikawal ketat petugas menuju Rutan Ternate setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menetapkan Lasidi sebagai DPO karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara korupsi anggaran BBT Covid-19.
Lasidi diketahui merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula tiga periode. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana darurat penanganan pandemi Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....