Kemenkum Malut Rekomendasikan Perbaikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian
- 22 Jan 2026 17:32 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mengeluarkan rekomendasi perbaikan terhadap lima peraturan daerah (perda) kabupaten/kota yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa sebagai provinsi kepulauan, Maluku Utara membutuhkan strategi khusus agar potensi pangan lokal dapat dikembangkan secara optimal. Menurutnya, ketahanan pangan di Malut tidak harus bergantung pada pasokan dari luar daerah, sebab sejumlah kabupaten dan kota memiliki potensi besar menghasilkan komoditas pertanian.
“Pemerintah perlu melakukan intervensi dalam mekanisme pasar agar pedagang, petani, dan konsumen bisa mendapatkan produk pangan dengan harga yang lebih wajar dan terjangkau,” ujar BAS dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.
Rekomendasi ini merupakan hasil analisa dan evaluasi hukum yang dilakukan Tim Kerja Kanwil Kemenkumham Malut bersama akademisi, praktisi, serta pendamping dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Evaluasi mencakup aspek substansi, kelembagaan, hingga budaya hukum di setiap pemerintah daerah.
Lima perda yang dikaji berasal dari Kabupaten Pulau Morotai, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara.
Rekomendasi Regulatif dan Non-Regulatif
Hasil kajian terbagi menjadi dua kategori, yakni regulatif dan non-regulatif.
- Regulatif:
- Pembentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB).
- Pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan.
- Penyesuaian ketentuan pidana sesuai amanat KUHP baru.
- Penyusunan aturan teknis, seperti kriteria petani berprestasi, tata cara pemberian tanda khusus, hingga prosedur pencabutan insentif yang dapat dituangkan dalam peraturan bupati agar lebih fleksibel dan mudah diterapkan.
- Non-Regulatif:
- Penguatan kelembagaan pengawas LP2B melalui pembentukan unit atau tim lintas organisasi perangkat daerah agar pengawasan lebih operasional.
- Peningkatan kapasitas aparat daerah, termasuk penyidik PPNS, pengawas lahan, dan aparatur desa melalui bimbingan teknis.
- Pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan perda maupun kebijakan daerah.
BAS menekankan bahwa rekomendasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan lahan pertanian di Maluku Utara sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....