Mantan Wali Kota Tidore Diperiksa Proyek Solar Cell

  • 22 Jan 2026 09:28 WIB
  •  Ternate

‎‎RRI.CO.ID, Tidore – Mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim akhirinya dimintai keterangan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan.

Mantan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore ini, dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) di wilayah Kota Tidore Kepulauan yang bersumber dari anggaran tahun 2023–2024.

‎‎Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara saat dikonfirmasi, Rabu 21 Januari 2026 membenarkan pemeriksaan tersebut.

Kehadiran mantan Wali Kota Tidore ini, untuk dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.

‎‎“Pada hari ini mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim, telah hadir di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell pada Desa-Desa di wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023–2024,” ujar Sabar.

Baca juga: Kejari Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Wali Kota Tidore

‎‎Menurut Sabar, dalam pemeriksaan tersebut, mantan Wali Kota menjelaskan sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait proses pengadaan Solar Cell, termasuk kebijakan-kebijakan daerah yang berlaku pada saat proyek tersebut dilaksanakan.

‎‎“Keterangan saksi dikaitkan dengan kebijakan daerah pada waktu itu serta proses pengadaan lampu jalan tenaga surya di desa-desa,” katanya.

‎‎Sabar juga menegaskan kepada para saksi dan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dan mencoba mengambil keuntungan, baik secara materiil maupun non materiil.

‎‎“Kami menegaskan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses hukum ini untuk kepentingan pribadi. Hal ini penting untuk memberikan ketenangan dan kejelasan kepada pihak-pihak yang dipanggil,” ujarnya.

‎‎Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–01/Q.2.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

‎‎Hingga saat ini, penyidik Kejari Tidore Kepulauan masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....