Balai Bahasa Maluku Utara Bahas Status Bahasa Tidore

  • 22 Jan 2026 08:47 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara melakukan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait Program Revitalisasi Bahasa Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan.

Audiensi tersebut menjadi ruang diskusi bersama untuk membahas status bahasa Tidore yang hingga kini masih tercantum sebagai dialek bahasa Ternate dalam peta bahasa. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah yang akan dijalankan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara pada tahun 2026.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara atas inisiatif membuka ruang dialog mengenai kajian status bahasa Tidore. Ia mengungkapkan adanya keresahan di tengah masyarakat terkait posisi bahasa Tidore yang masih dianggap sebagai dialek, bukan bahasa tersendiri.

“Persoalan ini menjadi perhatian serius masyarakat Tidore. Mereka berharap ada kejelasan dan pengakuan yang lebih tepat terhadap bahasa yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujar Laiman, dikutip RRI, Kamis, 22 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, menjelaskan bahwa status dialek dalam peta bahasa bersifat dinamis dan berpotensi berubah seiring dengan pemutakhiran data kebahasaan. Menurutnya, audiensi ini merupakan langkah awal untuk memuliakan dan menjaga warisan bahasa daerah.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Wakil Wali Kota dan masyarakat tentu perlu disikapi secara serius oleh lembaga yang telah diberi amanah di bidang kebahasaan. Untuk itu, kami juga membutuhkan dukungan data pembanding guna memperkuat proses pemutakhiran status bahasa Tidore,” kata Nukman.

Ia menambahkan, berbagai hasil kajian terkait bahasa Tidore perlu segera diinventarisasi dan ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan status bahasa Tidore.

Selain membahas status bahasa, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2026. Program ini dinilai sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Muatan Lokal Bahasa Daerah pada seluruh satuan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....