Kelapa Bido Morotai Resmi Berstatus Indikasi Geografis

  • 21 Jan 2026 20:19 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan Kelapa Bido berhasil terdaftar sebagai Indikasi Geografis setelah melalui tahapan verifikasi berjenjang oleh Tim Pemeriksa Kanwil Kemenkum Malut dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkum.

“Dengan status tersebut, Kelapa Bido kini terlindungi secara hukum sebagai produk pertanian khas Morotai yang memiliki keunikan tersendiri akibat faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, sehingga berbeda dari segi kualitas, reputasi, dan karakteristik jenis kelapanya,” ujar Budi Argap, Rabu 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pelindungan Indikasi Geografis bertujuan melindungi produk khas daerah dari peniruan, meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk, menjamin kualitas serta keaslian bagi konsumen, sekaligus melestarikan pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan sumber daya alam daerah.

“Selain itu, pelindungan ini juga diharapkan mendorong pembangunan desa melalui pengembangan sektor agrowisata,” katanya.

Analis KI Madya, M. Ikbal, selaku tim verifikasi wilayah, mengungkapkan Kelapa Bido memiliki beberapa varian berdasarkan generasi dan usia tanaman.

"Di antaranya generasi F1 berusia 60 tahun dengan tinggi batang 9 meter, F2 berusia 30 tahun dengan tinggi 7 meter, F3 berusia 20 tahun dengan tinggi 4 meter, F4 berusia 10 tahun dengan tinggi 2 meter, serta F5 berusia 4 tahun dengan tinggi 1,3 meter," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bido, Pulau Morotai, Emil Tadjibu, menyampaikan Kelapa Bido merupakan komoditas unggulan desa karena keunikannya dibandingkan jenis kelapa lainnya.

“Harapannya, Kelapa Bido yang telah terlindungi sebagai Indikasi Geografis ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Emil, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....