Undang Seluruh Kepala Daerah, Kajati: Tak Boleh Diwakili
- 05 Jan 2026 17:04 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari mengundang seluruh Kepala Daerah baik Bupati hingga Walikota untuk pembahasan pembaharuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diberlakukan pada awal tahun 2026.
Agenda pertemuan dengan seluruh Kepala Daerah di Maluku Utara tersebut, dibenarkan langsung Kajati, Sufari saat dikonfirmasi rri.co.id, Senin (5/1/2925).
Agenda pembahasan KUHP dan KUHAP tersebut wajib hukumnya dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah dan tidak boleh diwakili. “Wajib mereka yang hadir tidak ada yang diwakili,” tegasnya.
Dirinya mengakui, alasan kehadiran Kepala Daerah supaya para kepala daerah bisa mencermati betul penerapan kitab baru ini.
Sufari juga menjelaskan dengan pembahasan kitab baru ini tentu akan banyak hal yang dibahas. “Jelas waktu dekat kita akan kumpul semua kepala daerah di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk bahas kitab baru ini,” ucapnya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....