"Tradisi Joko Kaha" Ternate Ditetapkan Kekayaan Intelektual

  • 05 Okt 2025 19:17 WIB
  •  Ternate

KBRN,Ternate: Tradisi adat Joko Kaha yang bermakna injak tanah dalam bahasa Ternate, kini telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilindungi negara. Tradisi ini merupakan bentuk penghormatan dan penyambutan kepada tamu agung, terutama bagi yang pertama kali menginjakkan kaki di Ternate, Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa Joko Kaha telah tercatat sebagai KIK kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, atas permohonan dari Pemerintah Kota Ternate.

“Salah satu manfaat pencatatan KIK seperti ekspresi budaya tradisional adalah untuk mencegah klaim dari daerah lain. Selain itu, pencatatan juga bermanfaat bagi sektor pariwisata, ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya secara turun-temurun,” ujar Budi, Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan, ekspresi budaya tradisional mencakup berbagai bentuk ciptaan baik benda maupun tak benda seperti tari, seni, kerajinan, narasi, hingga ekspresi artistik yang mencerminkan identitas dan nilai-nilai masyarakat serta diwariskan dari generasi ke generasi.

Tradisi Joko Kaha sering kali ditampilkan dalam acara kenegaraan. Dalam ritual ini, empat putra yang disebut ngongare dan empat putri yang disebut jojaro tampil sebagai simbol penghormatan kepada tamu, terutama para pemimpin negara atau kerajaan yang datang ke Ternate.

Budi mendorong pemerintah daerah dan masyarakat agar aktif mendaftarkan kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI atau berkoordinasi dengan Kemenkum Maluku Utara untuk pelindungan hukum dan pelestariannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....