Berkas Korupsi Pasar Tuwokona Halmahera Selatan Dilengkapi Penyidik

  • 24 Sep 2025 13:22 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara masih terus melengkapi berkas tiga terduga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan, yang bersumber dari pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017.

Kelengkapan pemberkasan tersebut, dilakukan penyidik setelah menerima petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P19 yang diterima.

Tiha terduga tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4 miliar tersebut berinisial AH mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan serta dua konsultan masing-masing MMN dan MA.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025 dan Nomor S Tap/03/VI/2025 serta Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edi Wahyu Susilo saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025) menyatakan, saat ini penyidik masih terus melengkapi petunjuk jaksa yang terlampir dalam P19.

“Kasus Tuwokona kita (penyidik) tinggal pemenuhan P19 dan selanjutnya mengirimkan berkas,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,19 miliar.

Pinjaman Pemkab Halsel ke PT SMI dilakukan pada 28 Desember 2017 ditandatangani Bupati Bahrain Kasuba dan Dirut PT SMI saat itu, Emma Sri Martini dengan total pinjaman sebesar Rp 150 miliar dengan jangka waktu lima tahun mulai dicairkan 2018 dan pembayaran dimulai tahun 2019.

Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Namun, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, pinjaman jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah. Sementara masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir 21 Mei 2021. Namun, kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023, dengan sisa pinjaman sebesar Rp 118 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....