Dualisme Kesultanan Jailolo, Pemprov Malut Diminta Netral

  • 03 Jun 2025 08:16 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, bertajuk "Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Adat Kesultanan Jailolo" menuai sorotan tajam dari tokoh adat dan masyarakat di Halmahera Barat.

Pelatihan tersebut dinilai tidak hanya keliru secara konsep, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman birokrasi terhadap struktur dan martabat adat yang telah eksis jauh sebelum kehadiran negara.

Sultan Jailolo, YM Al Hajj Kaicil Muhammad Siddik Sjah (Ou Haji), menilai program ini sebagai bentuk intervensi terhadap dinamika internal Kesultanan Jailolo yang saat ini masih menghadapi dualisme kepemimpinan.

Baca Juga: Dikbud Malut Gelar Pelatihan Perangkat Adat Kesultanan Jailolo

Menurutnya, kegiatan yang seolah-olah ingin “mengajarkan” tentang adat kepada salah satu faksi dalam kesultanan adalah langkah yang tidak sensitif dan berpotensi melecehkan otoritas adat.

“Pelatihan semacam ini seakan mengasumsikan bahwa perangkat adat butuh diajari soal adat istiadat, padahal mestinya merekalah sumber utama pengetahuan budaya lokal. Ini menciptakan tafsir keliru soal siapa sebenarnya yang memahami dan berhak bicara soal adat,” ucap Kaicil Muhammad Siddik Sjah kepada rri.co.id, Senin (2/6/2025).

Ia menekankan, keterlibatan pemerintah dalam pelestarian budaya tentu dapat dilakukan melalui kolaborasi, tetapi tidak boleh sampai mendikte tafsir adat, apalagi ketika kondisi internal kesultanan masih belum stabil akibat dualisme kepemimpinan yang belum memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat adat.

Dalam konteks ini, Ou Haji mengingatkan pentingnya posisi netral pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemda wajib menjaga ketertiban umum dan hubungan antar masyarakat. Ia juga menyinggung etika administrasi publik yang melarang pemerintah menjadi pihak yang memperkeruh konflik horizontal.

“Ketika pemerintah ikut serta menyelenggarakan kegiatan dengan salah satu pihak, itu bisa dianggap sebagai pengakuan sepihak yang justru memperdalam ketegangan di masyarakat adat,” ujarnya.

Untuk itu, Sultan Jailolo mendesak agar pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, mengambil peran sebagai fasilitator dan mediator dalam menyelesaikan konflik kepemimpinan di lingkungan kesultanan, bukan malah berpihak secara tidak langsung.

Ia menyampaikan tiga poin utama sebagai sikap resmi:

  1. Pemerintah daerah harus menjaga netralitas dalam konflik internal kesultanan.
  2. Tidak boleh ada kegiatan yang berpotensi diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu pihak.
  3. Kegiatan yang melibatkan kesultanan harus ditunda sementara, atau dilakukan dengan pendekatan dialogis yang melibatkan kedua belah pihak.

Ou Haji mengingatkan kembali prinsip dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) bahwa negara menghormati eksistensi lembaga adat, selama masih sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sikap netral pemerintah adalah langkah paling bijak hingga ada penyelesaian yang sah antara pihak-pihak yang berselisih di tubuh Kesultanan Jailolo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....