Waspada, 19 Pinjol Ilegal Beredar di Wilayah Sulutgomalut

  • 27 Mei 2025 19:24 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut) menerima sejumlah pengaduan masyarakat perihal pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam setahun terakhir, OJK Sulutgomalut melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerima 19 aduan pinjol ilegal.

Sebagai bentuk respons cepat terhadap aduan tersebut, OJK Sulutgomalut pun telah menyampaikannya kepada Satgas Pasti Pusat. "Kami telah menyampaikan pengaduan masyarakat perihal pinjaman online ilegal tersebut kepada Satgas,” kata Kepala OJK Sulutgomalut, Robert H.P. Sianipar, Selasa (27/5/2025).

Robert mengatakan, ada ragam pinjaman yang ditawarkan kepada masyarakat. Dua di antaranya adalah Arta Niaga dan Lautan Tunai. Kata dia, saat ini masih banyak entitas pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat.

Hal itu pun menjadi perhatian OJK dan Satgas Pasti. “Masih banyak entitas pinjol ilegal yang dilaporkan. OJK sebagai sekretariat Satgas Pasti telah menindaklanjuti laporan itu dengan meneruskannya ke pusat,” ucap Robert.

Dalam pemberantasan maraknya pinjol ilegal, Robert mengharapkan media juga turut berpartisipasi mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal. “Kami berharap kawan-kawan media sebagai untuk bisa mengedukasi masyarakat untuk tetap menyadari dan waspada supaya terhindar dari investasi ilegal,” ucapnya.

Berikut 19 Pinjaman Online Ilegal hasil pengaduan masyarakat dalam setahun terakhir di wilayah Sulutgomalut:

1.Artha Niaga

2.Lautan Tunai

3.Dana Tunai

4.Kredit Digital

5.Rocket Loan

6.Rupiahku

7.Dompet Rumah

8.Panda

9.Matahari Loan

10.Rembo Loan

11.Boss Duit

12.Kredi Dana

13.Dana Jempol

14.Dana Flash

15.Rupiah Emas

16.Uang Lancar

17.Dana Go

18.KTA Go

19.Cash Cerdas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....