Dua Kementerian Jadi Saksi Ahli Penjualan Minyakita di Morotai

  • 14 Mei 2025 17:51 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Morotai telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan penjualan minyak goreng bersubsidi merk Minyakita yang tidak sesuai takaran di Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, saat dikonfirmasi rri.co.id di Kota Ternate menyatakan, meskipun sudah mengantongi calon tersangka kasus tersebut, namun pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli di Kementerian.

Dua saksi ahli di Kementerian tersebut lanjut Kasat, adalah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

“Jika hasilnya sudah ada, maka selanjutnya akan kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Kasat.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, dalam tahap penyelidikan, sedikitnya lima hingga enam orang saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik masing-masing diantaranya adalah pelaku usaha, pemilik toko, hingga konsumen yang melaporkan keluhan.

“Untuk distributor utama di Surabaya juga akan diperiksa, bersamaan dengan ahli dari Kementerian,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penjualan minyak goreng bersubsidi merk Minyakita ini, selain di Pulau Morotai, juga terjadi di Kota Ternate dan Halmahera Selatan, temuan Minyakita juga ditemukan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....