Cara Hitung Zakat Sesuai Syariat

  • 02 Mar 2026 14:18 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta sekaligus membantu sesama. Bagi seorang Muslim, memahami cara hitung zakat bukan hanya soal kewajiban ibadah.

Memahami cara menghitungnya juga bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan umat. Dengan mengetahui cara hitung zakat yang benar dan sesuai syariat, setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan tenang dan penuh keyakinan.

Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur secara sistematis oleh pemerintah dan lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Ketentuan mengenai nisab, kadar zakat, dan tata kelola zakat disusun berdasarkan syariat Islam serta pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami cara hitung zakat agar ibadah yang dilakukan sah secara syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik (penerima zakat). Sebelum memahami cara hitung zakat, penting untuk mengetahui jenis zakat yang wajib ditunaikan:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap Muslim menjelang Idulfitri.

BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Besaran ini ditetapkan berdasarkan kajian harga beras di berbagai daerah agar sesuai dengan kondisi masyarakat.

2. Zakat Mal (Harta)

- Zakat mal mencakup:

- Zakat penghasilan/profesi

- Zakat emas dan perak

- Zakat perdagangan

- Zakat pertanian

- Zakat tabungan dan investasi

Di sadur dari laman resmi baznas.go.id, begini cara menghitung besaran zakat yang harus kita bayarkan :

Cara Hitung Zakat Penghasilan Sesuai Ketentuan 2026

Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan rutin seperti gaji, honorarium, atau jasa profesional.

BAZNAS RI menetapkan nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebesar:

- Rp7.640.144 per bulan

- Rp91.681.728 per tahun

Nilai ini setara dengan 85 gram emas 14 karat, berdasarkan harga rata-rata emas tahun 2025. Penetapan ini mengacu pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Jika penghasilan seorang Muslim mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Rumus Cara Hitung Zakat Penghasilan

Zakat = 2,5 persen × Penghasilan Bersih

Contoh:

Jika penghasilan bersih per bulan = Rp10.000.000

Karena melebihi nisab Rp7.640.144:

Zakat = 2,5 persen × Rp10.000.000

= Rp250.000 per bulan

Jika penghasilan di bawah nisab, zakat tidak wajib, namun dianjurkan bersedekah.

Cara Hitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikeluarkan jika kepemilikan mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).

Rumus:

Zakat = 2,5 persen × total nilai emas

Cara Hitung Zakat Tabungan dan Investasi

Tabungan dan investasi wajib dizakati jika mencapai nisab dan telah tersimpan selama satu tahun.

Rumus:

Zakat = 2,5 persen × saldo akhir

Cara Hitung Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan dikenakan pada aset usaha yang telah berjalan selama satu tahun.

Rumus:

Zakat = 2,5 persen × (modal + keuntungan + piutang – utang jatuh tempo)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....