Bupati Haltim Soroti Fidyah dan Ketentuan Puasa Ramadan
- 28 Feb 2026 14:29 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim - Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman keagamaan kepada masyarakat. Bupati menyampaikan sejumlah penjelasan terkait ketentuan puasa dan kewajiban bagi umat Islam.
Ia menjelaskan bahwa puasa tetap memiliki aturan bagi warga yang tidak mampu menjalankannya. Ketentuan tersebut meliputi mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah kepada fakir miskin.
“Bisa dia mengganti pada hari-hari yang lain atau bayar fidyah,” ucap bupati di hadapan jamaah, Desa Momole belum lama ini. Fidyah, lanjutnya, diberikan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Bupati juga menyebutkan kelompok yang memperoleh keringanan seperti ibu menyusui dan perempuan yang sedang haid. Mereka diperbolehkan mengganti puasa setelah Ramadan sesuai kemampuan masing-masing.
Selain itu, orang yang sakit atau memiliki uzur syar’i juga mendapat kelonggaran serupa. Namun bagi yang sehat dan mampu, ia menegaskan tidak ada alasan meninggalkan puasa.
“Bagi yang kuat-kuat, tidak ada cerita harus ganti di kemudian hari,” ujarnya tegas. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai motivasi agar umat Islam disiplin menjalankan kewajiban.
Ia turut mengajak masyarakat memperbanyak ibadah malam selama bulan suci Ramadan. Shalat tarawih, tahajud, dan witir disebutnya sebagai amalan utama yang memperkuat keimanan.
Bupati berharap seluruh umat Islam dapat menyelesaikan puasa hingga akhir Ramadan. Ia menegaskan keputusan jumlah hari puasa akan mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....