Zakat Fitrah Halteng Ditetapkan Rp45 Ribu per Jiwa

  • 26 Feb 2026 05:11 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halteng – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Safari Ramadan, Rabu 25 Februari 2026, turut mengumumkan ketentuan zakat 1447 Hijriah kepada masyarakat. Penetapan tersebut disampaikan perwakilan Kantor Kementerian Agama Halmahera Tengah di Masjid Baiturrahman Weda.

Zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar delapan belas ribu rupiah per kilogram beras. Jika dikonversikan dua koma lima kilogram maka nilainya setara empat puluh lima ribu rupiah per jiwa.

Selain zakat fitrah, dijelaskan pula ketentuan zakat mal khususnya emas dengan nishab delapan puluh lima gram. Umat Islam yang memenuhi nishab serta haul diwajibkan menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat.

Perwakilan Kementerian Agama menekankan pentingnya kesadaran umat dalam menunaikan kewajiban zakat tepat waktu. “Zakat adalah kewajiban sekaligus sarana membersihkan harta serta memperkuat solidaritas sosial,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban zakat selama Ramadan. Informasi tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun masyarakat religius dan peduli sesama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....