Lalampa Malut Resmi Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Komunal
- 23 Feb 2026 07:16 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Lalampa, makanan olahan tradisional yang selalu menjadi pilihan favorit masyarakat Maluku Utara saat berbuka puasa di bulan Ramadan, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, lalampa ditetapkan sebagai KI Komunal kategori Indikasi Asal dari Kepulauan Sula dengan nomor pencatatan IA822025000055 pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa Maluku Utara memiliki banyak potensi KI Komunal, mulai dari indikasi asal, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya tradisional. Ia menegaskan pentingnya pencatatan KI untuk mencegah klaim dari daerah lain.
“Peran pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelindungan KI agar tidak diklaim pihak lain,” ujar Budi, Minggu 22 Februari 2026.
Fatma, pelaku usaha yang menjual lalampa di sekitar Pasar Gamalama, mengatakan bahwa lalampa menjadi makanan tradisional favorit warga. Ia membuat sendiri lalampa dari beras ketan dengan isian ikan cakalang atau tuna, kemudian dibungkus daun pisang dan dibakar.
“Kalau bulan puasa, lalampa paling banyak dicari dan cepat habis. Keuntungan bisa sampai ratusan ribu sehari,” katanya.
Sementara itu pembeli, Fadli, turut mengakui bahwa lalampa adalah menu wajib di keluarganya saat berbuka puasa.
“Rasanya enak dan gurih. Lalampa selalu jadi favorit,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....