Kemenag Ternate Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026

  • 06 Feb 2026 07:23 WIB
  •  Ternate

RRi.CO.ID, Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk wilayah Kota Ternate Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Februari 2026.

Dalam ketentuan tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, Kemenag Kota Ternate menetapkan nilai konversi sebesar Rp45.000 per jiwa, yang disesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di daerah setempat.

Selain zakat fitrah, Kemenag Kota Ternate juga menetapkan ketentuan zakat maal dengan nisab sebesar 85 gram emas. Nilai nisab tersebut setara dengan Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp75.000 per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan syar’i, seperti sakit permanen atau usia lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui penetapan ini, Kemenag Kota Ternate mengimbau seluruh umat Islam agar menunaikan kewajiban zakat tepat waktu dan melalui lembaga resmi. Selain sebagai bentuk penyucian harta dan diri, zakat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi mustahik serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat Kota Ternate menjelang Hari Raya Idulfitri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....