Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Wajib Berlabel Non-Halal
- 05 Okt 2026 12:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong BPJPH mencantumkan label non-halal pada rokok. Dorongan tersebut juga berlaku bagi rokok elektronik atau vape yang beredar di masyarakat.
Usulan itu disampaikan bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MCN) dengan merujuk pada fatwa Muhammadiyah. Fatwa tersebut menetapkan rokok konvensional dan rokok elektronik berstatus haram.
Muhammadiyah menilai label non-halal diperlukan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen. Informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami status produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.
Dalam pandangan Muhammadiyah, Pencantuman label non-halal dapat menjadi informasi yang lebih transparan bagi masyarakat. Kebijakan tersebut juga dinilai berkaitan dengan upaya perlindungan masyarakat dari dampak konsumsi produk tembakau.
Muhammadiyah mengaitkan pengendalian produk tembakau dengan sejumlah persoalan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Persoalan tersebut meliputi kesehatan, lingkungan, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Dorongan pelabelan turut mempertimbangkan meningkatnya penggunaan rokok elektronik di tengah masyarakat. Muhammadiyah menilai masyarakat membutuhkan informasi yang mudah dipahami terkait produk tembakau dan turunannya.
Melalui usulan tersebut, Muhammadiyah meminta BPJPH mempertimbangkan pencantuman label non-halal pada produk rokok. Langkah itu diharapkan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi konsumsinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....