Didampingi Gubernur Sherly, Kapolda Umumkan Pengungkapan 16 Senjata Api Ilegal

  • 17 Agt 2026 10:56 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali mengamankan 16 pucuk senjata api (senpi) ilegal beserta ratusan amunisi yang sebelumnya dikuasai masyarakat. Senpi tersebut terdiri dari laras panjang dan pendek, dan diserahkan masyarakat setelah aparat mengungkap kasus penyelundupan senpi lintas negara di Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan penyerahan senpi merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Halmahera Utara. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang juga dihadiri Gubernur Sherly Tjoanda dan forkopimda usai upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin, 17 Agustus 2026.

Menurut Kapolda, 16 senpi tersebut diserahkan oleh lima orang masyarakat. Dua di antaranya berinisial J dan R, sementara tiga lainnya memilih tidak disebutkan identitasnya.

Senpi tersebut berasal dari sejumlah desa di Halmahera Utara, yakni Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Gorua Pesisir, Kecamatan Tobelo Utara, serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Dari 16 pucuk senpi yang diamankan, sebanyak 11 merupakan senjata laras panjang dan lima lainnya laras pendek. Polisi juga mengamankan empat magasin serta 138 butir amunisi dengan berbagai kaliber.

Kapolda merinci, senpi laras panjang yang diserahkan terdiri dari satu pucuk senpi rakitan tanpa merek yang menyerupai SS1, satu pucuk senpi rakitan peninggalan Jepang, lima pucuk senpi laras panjang rakitan tanpa merek, dua pucuk jenis M16, serta dua pucuk jenis Mauser.

Sementara untuk senpi laras pendek, terdapat empat pucuk senjata rakitan dan satu pucuk jenis FN. Seluruh senjata tersebut kini telah diamankan oleh Polda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut.

Arif Budiman mengungkapkan, senpi yang diserahkan masyarakat memiliki latar belakang berbeda. Sebagian besar merupakan senjata yang disimpan sebagai peninggalan konflik sosial yang berlangsung di Maluku Utara pada periode 1998 hingga 2009.

Selain senjata peninggalan konflik, terdapat pula senpi yang disebut sebagai warisan keluarga. Polisi juga menemukan empat pucuk senpi organik yang diduga berasal dari Filipina dan sebelumnya disimpan untuk diperjualbelikan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pada 2024.

“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda, tetapi simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” kata Arif Budiman, tegas.

Kapolda mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberanian, kesadaran hukum, sekaligus kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Setiap senjata yang diserahkan ke kepolisian adalah langkah nyata untuk mencegah konflik, melindungi nyawa, menjaga persaudaraan dan menjamin masa depan generasi mendatang. Serahkan senjata kepada negara, jangan serahkan masa depan pada konflik,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku Utara dan jajarannya atas pengungkapan serta pengamanan senpi ilegal tersebut. Ia menilai langkah itu penting sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Sherly juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya kepada kepolisian. “Sesuai harapan Kapolda, masyarakat yang masih menyimpan senjata agar segera menyerahkan ke kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” kata Gubernur Sherly, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....