Jangan Tolak Uang Logam, Sah Sebagai Alat Pembayaran
- 03 Jun 2026 19:42 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Masyarakat diingatkan untuk tidak menolak uang logam dalam setiap transaksi pembayaran. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang logam memiliki kedudukan yang sama dengan uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui edukasi yang disampaikan kepada publik, BI menjelaskan bahwa menolak menerima uang logam dalam transaksi dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Uang logam, berapa pun nominalnya, tetap merupakan bagian dari mata uang Rupiah yang wajib dihormati dan diterima sebagai alat pembayaran.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran, kecuali apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut. Aturan ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam.
BI juga mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun serta pidana denda paling banyak Rp200 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memiliki nilai hukum yang sama dengan uang kertas, penggunaan uang logam juga dinilai penting untuk menjaga ketepatan transaksi. Kekurangan uang receh sering kali menyebabkan pembulatan harga yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi jual beli.
Bank Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan dan menghargai uang logam sebagai bagian dari kedaulatan Rupiah. Setiap pecahan Rupiah memiliki nilai yang sah dan berperan penting dalam mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional.
“Setiap Rupiah bernilai, sekecil apa pun pecahannya.” Pesan ini menjadi pengingat bahwa uang logam bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol penghormatan terhadap mata uang nasional Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....