Meta Tutup Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
- 11 Apr 2026 18:36 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Langkah tegas platform digital kembali terlihat melalui kebijakan penutupan akun pengguna usia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini diberlakukan oleh Meta Platforms sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah Indonesia. Momentum penerapan penuh kebijakan tersebut jatuh pada Kamis, 10 April 2026 sebagai batas waktu efektivitas aturan.
Proses penutupan akun Facebook, Instagram, dan Threads telah berlangsung secara bertahap sejak sehari sebelumnya. Namun demikian, hari ini menjadi penanda penting penguatan implementasi kebijakan secara menyeluruh di Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Informasi tersebut dikonfirmasi melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital yang menegaskan kepatuhan Meta terhadap aturan berlaku. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman. Perlindungan anak menjadi fokus utama di tengah meningkatnya aktivitas pengguna muda di media sosial.
Mengutip laporan Antara News, perwakilan Meta Asia Pasifik turut menyampaikan pembaruan kebijakan tersebut secara langsung. Rafael Frankel menjelaskan perubahan panduan komunitas kepada pihak kementerian terkait di Indonesia. Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia telah melampaui 100 juta akun aktif.
Besarnya jumlah pengguna membuat proses penonaktifan akun dilakukan secara kolektif dan bertahap oleh pihak platform. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan seluruh akun sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen global Meta dalam menjaga keamanan pengguna usia dini.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan pengawasan tidak hanya berhenti pada satu platform digital semata. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan evaluasi akan diperluas ke berbagai layanan digital lainnya. Hal ini bertujuan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi yang berlaku secara konsisten.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada Google terkait layanan berbagi video miliknya, YouTube. Layanan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Evaluasi lanjutan akan dilakukan guna memastikan kesesuaian layanan dengan aturan yang berlaku.
Jika tidak segera melakukan penyesuaian, Google berpotensi menghadapi sanksi administratif secara bertahap dari pemerintah Indonesia. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pembatasan akses sementara terhadap layanan di wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah serius dalam menegakkan regulasi ruang digital nasional.
Kebijakan ini pun memunculkan beragam respons dari masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak di dunia maya. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya positif menjaga keamanan generasi muda dari risiko digital. Sementara itu, lainnya berharap implementasi dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pengguna secara umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....