PP Tunas Diterapkan, Platform Digital Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun
- 30 Mar 2026 19:33 WIB
- Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk membatasi akses pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat keamanan anak di ekosistem internet nasional.
Sejumlah platform digital terdampak kebijakan ini, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Delapan aplikasi tersebut memiliki basis pengguna besar dengan tingkat interaksi yang cukup tinggi. Oleh karena itu, implementasi kebijakan menjadi penting untuk meminimalkan potensi risiko bagi anak.
Beberapa platform telah mulai menerapkan kebijakan pembatasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Platform seperti X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox melakukan identifikasi usia pengguna secara lebih ketat. Selain itu, akun yang tidak memenuhi syarat usia minimum juga mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen platform dalam menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Upaya ini juga mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam melindungi pengguna usia anak dari risiko digital. Implementasi dilakukan melalui teknologi verifikasi serta sistem keamanan berbasis data pengguna.
Sementara itu, sejumlah platform lain masih menerapkan pendekatan berbeda dalam menanggapi kebijakan tersebut. YouTube serta layanan Meta seperti Facebook, Instagram, dan Threads belum sepenuhnya menerapkan pembatasan usia secara langsung. Platform tersebut lebih menekankan pada penggunaan kontrol orang tua serta sistem keamanan berbasis kecerdasan buatan.
Pendekatan ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi pengguna sekaligus tetap menjaga perlindungan terhadap anak. Sistem berbasis kecerdasan buatan digunakan untuk menyaring konten yang tidak sesuai bagi pengguna usia muda. Selain itu, fitur pengawasan orang tua menjadi salah satu solusi dalam mengontrol aktivitas digital anak.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini difokuskan pada perlindungan data serta aktivitas digital anak. Risiko eksploitasi, paparan konten negatif, hingga interaksi berbahaya menjadi perhatian utama dalam regulasi tersebut. Oleh karena itu, penerapan kebijakan diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Para pengamat menilai implementasi PP Tunas sebagai langkah penting dalam menghadapi perkembangan teknologi digital. Perlindungan anak menjadi prioritas di tengah meningkatnya penggunaan internet di kalangan usia muda. Kebijakan ini juga mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan.
Ke depan, keberhasilan penerapan aturan ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Edukasi kepada orang tua dan pengguna juga menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas kebijakan. Dengan sinergi yang kuat, ekosistem digital yang aman dan ramah anak di Indonesia dapat terwujud.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....